KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub

Kamis, 18 Januari 2024 14:05 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat wawancara dengan wartawan, Kamis (18/1/2024). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan perkara suap terkait proyek pengadaan dan pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di sejumlah wilayah Indonesia.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kecukupan bukti tersebut merupakan hasil tindaklanjut atas fakta hukum yang terungkap di persidangan terpidana Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. 

"Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini  kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas dua tersangka baru hasil pengembangan perkara suap proyek jalur kereta api ini. KPK baru akan mengumumkan secara resmi nama tersangka baru tersebut setelah adanya proses penahanan.

Untuk diketahui, sejumlah pihak mulai dari anggota DPR, Pengusaha, hingga anggota BPK diduga terlibat dalam bancakan proyek pembangunan jalur kereta api. Ketelibatan para pihak tersebut terungkap dalam sidang para tersangka sebelumnya.

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Putu Sumarjaya didakwa turut menerima uang bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan; PPK Paket Pekerjaan JGSS-04, Dheky Martin.

Kemudian, Direktur Prasarana Perkeretapian Kemenhub, Harno Trimadi; Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Sudewo; Kelompok Kerja Pemilihan Barang dan Jasa pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub, Risna Sutriyanto dan Budi Prasetiyo.

Lantas, para Pengusaha yakni, Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, serta Pemeriksa Madya pada BPK RI, Medi Yanto Sipahutar.

"Terdakwa (Putu Sumarjaya) melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Putu Sumarjaya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya