KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembayaran Tunjangan Pegawai di Kementerian ESDM

Senin, 27 Maret 2023 21:56 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Wawancara dengan Wartawan Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Tukin di Kementerian ESDM, Senin (27/3/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) mulai menindaklanjuti aduan dari masyarakat, dengan melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA 2020-2022.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, selanjutnya kasus tersebut ditingkatkan pada tahap penyidikan, karena KPK telah memiliki setidaknya 2 alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

"Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," terangnya, Senin (27/3/2023).

Namun demikian kata dia, para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan, akan disampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik telah tercukupi. 

Pihaknya berharap agar berbagai pihak yang dipanggil baik sebagai tersangka dan saksi, untuk dapat kooperatif hadir dan dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya, sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan.  

"Hal ini agar proses penyidikan perkara ini tetap on the track, kami berharap masyarakat dapat selalu mengawasinya dan kami terbuka untuk menyampaikan updatenya," pungkasnya.

Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya