Sindiran Pimpinan KPK ke Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp349 T: Seperti Juru Bicara

Minggu, 26 Maret 2023 20:50 WITA

Card image

Komisioner KPK Nawawi Pomolango menyindir Mahfud MD yang memberikan informasi tidak utuh soal transaksi janggal Rp349 triliun layaknya juru bicara, (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Nawawi menyindir Mahfud MD yang memberikan informasi tidak utuh soal transaksi janggal Rp349 triliun layaknya juru bicara. "Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah setengah yang diperolehnya," ujar Nawawi melalui pesan singkatnya, Minggu (26/3/2023).

Menurut Nawawi, Mahfud MD lebih cocok menyuarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar menjadi Undang-Undang (UU) ketimbang berbicara soal transaksi janggal Rp349 triliun. KPK butuh dukungan pemerintah agar RUU tersebut segera disahkan.

"Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan/support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Asset menjadi Undang Undang," kata Nawawi.

Nawawi menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia perlu didukung UU Perampasan Aset. Bukan hanya UU Perampasan Aset, kata Nawawi, KPK juga butuh penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar kewenangan lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi semakin masif.

Oleh karenanya, ia mendorong agar Mahfud juga lebih fokus untuk memaksimalkan penyempurnaan UU Tipikor. "Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukannya ketentuan Illicit Enrichment sebagai delik korupsi, juga ketentuan ketentuan lain seperti trading in influence," ujar Nawawi.

Belakangan ini gaduh transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu. Awalnya, transaksi janggal yang diungkap ke publik hanya Rp300 triliun. Teranyar, Mahfud mengatakan bahwa ditemukan ada transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.

Adapun, transaksi janggal Rp349 triliun tersebut diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, kata Mahfud, transaksi janggal tersebut tidak sepenuhnya menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp349 triliun, dan saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelegen keuangan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam.

 

Reporter: Satrio

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya