KPK Umumkan 10 Tersangka Korupsi Dana Tukin ESDM, 9 Di antaranya Langsung Ditahan

Jumat, 16 Juni 2023 07:06 WITA

Card image

Ketua KPK Firli Bahuri Memimpin Konpers Pengumuman Sekaligus Penahanan Tersangka Korupsi Dana Tukin di Kementerian ESDM, Kamis (15/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.

Di mana, 10 tersangka tersebut merupakan pegawai Kementerian ESDM. Mereka yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan 
Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Dari 10 tersangka tersebut, sembilan di antaranya langsung dilakukan upaya penahanan. Mereka ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menahan sembilan tersangka untuk masa penahanan pertama di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

"KPK kemudian melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Juni sampai 4 Juli 2023," beber Firli.

Adapun, sembilan tersangka yang telah dijebloskan ke penjara yakni, Rokhmat Annashikhah; Haryat Prasetyo; Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Beni Arianto; dan Hendi. Mereka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Kemudian, dua tersangka lain yakni, Christa Handayani Pangaribowo dan Maria Febri Valentine ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara itu, tersangka Lernhard Febian Sirait ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

"Sedangkan tersangka A (Abdullah) masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan PB IDI," imbuhnya.

{bbseparator}

Diterangkan Firli, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Di mana, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720

Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda. Dengan rincian,

1. Priyo Andi Gularso Rp4,75 miliar;
2. Novian Hari Subagio Rp1 miliar;
3. Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar;
4. Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar;
5. Abdullah Rp350 Juta;
6. Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar;
7. Beni Arianto Rp4,1 miliar;
8. Hendi Rp1,4 miliar;
9. Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar;
10. Maria Febri Valentine Rp900 juta.

"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Reporter: Satrio
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya