Terbukti Menyuap Lukas, Rijatono Lakka Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 15 Juni 2023 07:36 WITA

Card image

Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka saat Menjalani Sidang Vonis Perkara Suap Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2023) Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rijatono terbukti bersalah karena menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

Atas perbuatannya tersebut, Rijatono Lakka divonis lima tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Rijatono berupa kewajiban membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider enam bulan," sambungnya.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusan terhadap Rijatono. Adapun, hal memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan yakni karena Rijatono tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Rijatono dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara itu, tidak ada hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan hakim terhadap Rijatono.

Untuk diketahui, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Rijatono dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan Rijatono Lakka terbukti menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.


Reporter: Satrio
Editor: sevianto


Komentar

Berita Lainnya