KPK Ungkap Pelaku Korupsi Turut Libatkan Perempuan

Minggu, 11 Desember 2022 07:16 WITA

Card image

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, saat mengisi acara Seminar Nasional Perempuan Indonesia Antikorupsi dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, Minggu (11/12/2022). (Foto: dok.kpk)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap sebanyak 1.462 orang pelaku tindak pidana korupsi hingga November 2022. Dari jumlah pelaku yang ditangkap, 9 persen merupakan perempuan.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, yang paling mengkhawatirkan adalah ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) belum lama ini, salah satu tersangkanya ialah perempuan berusia 24 tahun.

"Nominal korupsinya pun tidak main-main karena berdasarkan pemeriksaan ia diduga mendapatkan uang hingga miliaran rupiah," ucapnya dalam Seminar Nasional Perempuan Indonesia Antikorupsi dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, Minggu (11/12/2022). 

Kata Wawan, perempuan memiliki peranan penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Di mana perempuan dapat menjadi benteng kokoh bagi pasangan dan anak untuk berbuat kebaikan dan bukan melenceng dari norma-norma yang telah ditetapkan.
 
Sebagai pendamping, perempuan adalah sosok yang luar biasa untuk mendampingi suami atau pasangan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Sementara sebagai seorang ibu, perempuan dapat mengambil peran untuk menanamkan nilai integritas dan budaya antikorupsi kepada anak-anaknya.

Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Dharmawati Puspayoga mengatakan, perempuan memiliki kekuatan luar biasa karena hampir setengah total populasi Indonesia diisi oleh perempuan.

{bbseparator}

Oleh karena itu lanjutnya, pemberantasan korupsi juga harus melibatkan banyak pihak termasuk perempuan.

"Jumlah yang besar ini perlu digerakkan untuk mendorong suatu perubahan yang baik. Jika dilihat dari perspektif gender, perempuan memiliki peran ganda yaitu peran domestik dan peran publik,” ucapnya.
 
Menurut Menteri Bintang, peran domestik perempuan ialah berperan sebagai istri (pendamping) dan ibu bagi anak-anak, sementara peran publik yaitu bagi dari komunitas, organisasi, maupun sebagai profesional. 

Dalam hal ini peran perempuan dalam gerakan antikorupsi perlu didorong tidak hanya dalam pencegahan tindakan korupsi di level mikro keluarganya saja, namun juga di level yang lebih luas yaitu di komunitas dan lingkungan kerja.

 
"Isu korupsi membutuhkan pendekatan sosial agar masyarakat khususnya perempuan dapat tersadarkan bahwa isu korupsi amat deket dengan kehidupan sehari-hari. Perempuan harus mengetahui bahwa korupsi dapat dicegah dengan bantuan dan peran serta perempuan itu sendiri," tegasnya.

Ia menambahkan, setidaknya ada tiga peran besar bagi perempuan untuk mendorong pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Pertama, peran perempuan di lingkup keluarga adalah sebagai ibu untuk mendidik anak dalam keluarga agar bertindak jujur. 

Ibu bersama ayah mempersiapkan anak dengan menanamkan nilai moral budaya malu atas kesalahan dan kebohongan.

{bbseparator}
 
“Sebagai istri, perempuan harus memberikan pengaruh positif kepada pasangan untuk menjauhi perilaku korupsi,” papar Bintang. 
 
Kedua, peran perempuan di lingkup kerja. Gaya hidup yang konsumtif dan penuh rasa persaingan, selayaknya dihindari dan diganti dengan gaya hidup yang teratur, disiplin, sederhana, dan sewajarnya. 

Di saat yang sama, perempuan kalangan pekerja khususnya bisa mulai dengan mengkampanyekan gagasan transparansi di lingkungan kerjanya.

 
Ketiga, peran perempuan di lingkup komunitas. Untuk menunjukan eksistensinya biasanya perempuan secara aktif terlibat dalam beberapa kegiatan pada suatu komunitas tertentu sesuai dengan minat dan keinginannya yang ingin dicapai. Perempuan bisa menyelipkan pendidikan dan sosialisasi mengenai kejujuran dan memperbaiki moral. 
 
“Saya mengajak perempuan untuk menjadi advokat atau kelompok yang bisa mengadvokasi atau mempromosikan pencegahan tindak pidana korupsi yang sesuai dengan peran, tugas, dan fungsinya masing-masing. Perjuangan bersama ini akan memberikan dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat dan negara,” ujarnya.


Reporter: Putra
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya