Bupati Teluk Bintuni Keluarkan Larangan Jual Miras dan Petasan saat Nataru

Sabtu, 10 Desember 2022 14:13 WITA

Card image

Tampak penjual kembang api dan pernak-pernik Natal di Pelabuhan Bintuni. (Foto: Haiser/mcw)

Males Baca?


BINTUNI - Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengeluarkan instruksi berupa larangan penjualan minuman beralkohol, pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan petasan.

Dalam instruksi tersebut, Bupati juga meminta partisipasi masyarakat untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, menciptakan situasi aman dan damai selama Perayaan Natal Tahun 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023.

Bagi pemilik hotel/penginapan, pemilik bar, diskotik, Café, panti pijat, tempat hiburan malam, usaha karaoke, para distributor dan pedagang dilarang memperjualkan minuman beralkohol. 

"Hal itu berlaku sejak intruksi dikeluarkan sampai dengan tanggal 5 Januari 2022," kata Bupati, Sabtu (10/12/2022).

Para pemilik tempat hiburan malam, bar, diskotik, panti pijat/karaoke juga diwajibkan mentaati jam operasional sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.

Yakni buka pukul 19.00 WIT dan tutup pukul 22.00 WIT, dan siang hari tidak diizinkan beroperasi terhitung mulai 22 Desember 2022 sampai dengan 5 Januari 2023.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya