KPK Bangun Pemahaman Bersama Antar APH Melalui Workshop Penanganan Barang Bukti Elektronik

Sabtu, 10 Desember 2022 11:36 WITA

Card image

Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Hadiyana, dalam Workshop bertajuk “Bukti Elektronik: Penanganan dan Pemanfaatannya di dalam Penanganan Perkara TPK dan/atau TPPU,”. (Foto. dok. KPK)

Males Baca?


JAKARTA - Eksistensi bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di persidangan masih menimbulkan beberapa pertanyaan. Oleh karenannya, perlu pemahaman yang memadai dan seragam dari Aparat Penegak Hukum (APH) tentang alat bukti elektronik.

Demikian dikatakan Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Hadiyana, dalam Workshop bertajuk “Bukti Elektronik: Penanganan dan Pemanfaatannya di dalam Penanganan Perkara TPK dan/atau TPPU,”.

Hadiyana menjelaskan bahwa pemanfaatan bukti elektronik untuk mengungkap suatu kejahatan terus mengalami peningkatan. Namun masih sering dipertanyakan mengenai prosedur penanganan, cara menjaga kerahasiaan, kaitan dengan perkara lain, dan proses eksekusi dari bukti elektronik itu.

"Sering ditemukan pertanyaan bagaimana bukti elektronik dapat jadi alat bukti petunjuk yang sah di persidangan. Sehingga memberi keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dari itu, KPK berinisiatif mengadakan workshop bukti elektronik, dengan menghadirkan narasumber yang ahli di bidang penanganan bukti elektronik ini,” ucapnya, Sabtu (10/12/2022).

Dirinya berharap dengan workshop ini, maka pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab dan terbangun pemahaman bersama para Aparat Penegak Hukum dalam menangani bukti elektronik.

Workshop bertepatan dengan rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 ini menghadirkan peserta semua pihak yang terkait bukti elektronik baik dari internal maupun eksternal KPK.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya