Merasa Janggal, Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Keputusan Majelis Hakim PN Surabaya 

Sabtu, 10 Desember 2022 11:21 WITA

Card image

Kuasa hukum Penggugat, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH., MH. pertanyakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. dalam perkara antara Sulistya Tirtoutomo sebagai Penggugat melawan Soeprawiro Ing Widjojo sebagai Tergugat, Sabtu (10/12/2022). (Foto: Can/mcw)

Males Baca?


SURABAYA - Gugatan pembagian harta bersama dalam perkara antara Sulistya Tirtoutomo sebagai Penggugat melawan Soeprawiro Ing Widjojo sebagai Tergugat akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Melalui putusan Nomor: 458/Pdt.G/2022?PN.Sby yang dibacakan di depan persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 5 Desember 2022, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut menyatakan gugatan Penggugat "Tidak Dapat Diterima alias N.O."

Alasan Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo menyatakan bahwa gugatan 
Penggugat "Tidak Dapat Diterima", tidak lain karena menurut majelis, gugatan 
yang kami ajukan adalah "kurang pihak"; yaitu dalam hal ini tidak ikut 
menggugat Lilik Lanniawati (ibu kandung tergugat) dan pihak Bank Bali," kata kuasa hukum Penggugat, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH., MH, yang merupakan Advokat pada Digesta Law Firm, Sabtu (10/12/2022).

Pertimbangan Majelis agar pihaknya ikut menggugat kedua subyek hukum tersebut merupakan pertimbangan yang semata-mata didasarkan pada dalil Tergugat.

Di mana menyangkal bahwa obyek sengketa (rumah) yang terletak di di Citraland City Surabaya sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat dengan alasan bahwa semua uang yang digunakan oleh Tergugat, untuk membayar pembelian obyek sengketa tersebut adalah uang yang diberikan oleh Lilik Lanniawati hanya kepada Tergugat, baik melalui pendebitan langsung maupun melalui transfer ke rekening atas nama Tergugat pada Bank Bali.

"Ini jelas tidak benar karena walaupun transfer uang itu ada, uang itu justru dimaksudkan untuk membeli rumah bersama antara Tergugat dan Penggugat, dan bahwa sebagian lainnya justru berasal dari uang milik klien kami sebagai Penggugat," bebernya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya