Merasa Janggal, Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Keputusan Majelis Hakim PN Surabaya 

Sabtu, 10 Desember 2022 11:21 WITA

Card image

Kuasa hukum Penggugat, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH., MH. pertanyakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. dalam perkara antara Sulistya Tirtoutomo sebagai Penggugat melawan Soeprawiro Ing Widjojo sebagai Tergugat, Sabtu (10/12/2022). (Foto: Can/mcw)

Males Baca?


SURABAYA - Gugatan pembagian harta bersama dalam perkara antara Sulistya Tirtoutomo sebagai Penggugat melawan Soeprawiro Ing Widjojo sebagai Tergugat akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Melalui putusan Nomor: 458/Pdt.G/2022?PN.Sby yang dibacakan di depan persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 5 Desember 2022, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut menyatakan gugatan Penggugat "Tidak Dapat Diterima alias N.O."

Alasan Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo menyatakan bahwa gugatan 
Penggugat "Tidak Dapat Diterima", tidak lain karena menurut majelis, gugatan 
yang kami ajukan adalah "kurang pihak"; yaitu dalam hal ini tidak ikut 
menggugat Lilik Lanniawati (ibu kandung tergugat) dan pihak Bank Bali," kata kuasa hukum Penggugat, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH., MH, yang merupakan Advokat pada Digesta Law Firm, Sabtu (10/12/2022).

Pertimbangan Majelis agar pihaknya ikut menggugat kedua subyek hukum tersebut merupakan pertimbangan yang semata-mata didasarkan pada dalil Tergugat.

Di mana menyangkal bahwa obyek sengketa (rumah) yang terletak di di Citraland City Surabaya sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat dengan alasan bahwa semua uang yang digunakan oleh Tergugat, untuk membayar pembelian obyek sengketa tersebut adalah uang yang diberikan oleh Lilik Lanniawati hanya kepada Tergugat, baik melalui pendebitan langsung maupun melalui transfer ke rekening atas nama Tergugat pada Bank Bali.

"Ini jelas tidak benar karena walaupun transfer uang itu ada, uang itu justru dimaksudkan untuk membeli rumah bersama antara Tergugat dan Penggugat, dan bahwa sebagian lainnya justru berasal dari uang milik klien kami sebagai Penggugat," bebernya.

{bbseparator}

Terhadap bukti-bukti transfer rekening yang mendasari dalil-dalil Tergugat 
tersebut, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa "...maka untuk terang dan jelasnya apakah aliran dana dari Lilik Lanniawati tersebut digunakan untuk membayar angsuran tanah berikut bangunan 
rumah diatasnya...atau Tergugat I membayar angsuran pembayaran 
menggunakan uangnya sendiri, maka seharusnya Penggugat menarik Lilik Lanniawati dan Bank Bali sebagai pihak dalam gugatan aquo". 

Mencermati pertimbangan ini, Majelis Hakim jelas menemukan fakta bahwa 
Tergugat gagal membuktikan dalilnya yang intinya menyatakan bahwa obyek 
sengketa adalah hadiah dari Lilik Lanniawati kepada Tergugat. 

"Bukankah Tergugat yang harus membuktikan dalil-dalil sangkalannya?
Tetapi bukannya menyatakan bahwa Tergugat gagal membuktikan dalil-dalil 
sangkalannya, dan seharusnya menerima serta mengabulkan gugatan 
Penggugat, Majelis Hakim justru menyatakan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak, dan memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O.)," tuturnya.

Selain antara pertimbangan dan putusan terjadi kontradiksi alias tidak nyambung serta melanggar tertib hukum acara, karena Penggugatlah yang berhak menentukan siapa yang akan digugat, dan bukannya hak hakim, implisit, putusan ini jelas bersifat membebankan pembuktian kepada Penggugat.

Atas dalil-dalil yang justru dikemukakan oleh Tergugat sehingga bertentangan dengan prinsip "siapa yang mendalilkan maka ia pula yang wajib membuktikan".

Sejauh mengenai hak menuntut pembagian harta bersama, yang berdasarkan bukti-bukti otentik yang ada pada kami jelas-jelas merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat, klien kami jelas tidak memiliki kepentingan hukum dengan pihak Bank Bali.

{bbseparator}

"Klien kami kawin dengan Soeprawiro Ing Widjojo, bukan dengan Bank Bali Jika pun tujuannya memperjelas fakta, kewajiban untuk memperjelas fakta itu ada pada Tergugat, karena merekalah 
yang mengemukakan dalil itu untuk menyangkal dalil kami, dan bahwa ternyata," ungkapnya.

Dikatakan, Majelis Hakim sendiri menyatakan bahwa dalil Tergugat bahwa bukti-bukti transfer itu merupakan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa uang transfer tersebut sebagai hadiah kepada Tergugat adalah tidak jelas, sehingga Tergugat seharusnya dinyatakan telah gagal membuktikan dalil-dalil bantahannya, tetapi hal ini tidak dilakukan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat.

Ironinya, Bank Bali saat ini telah tiada lagi karena berdasarkan UU Perseroan 
Terbatas, Penggabungannya menjadi PT. Bank Permata Tbk menyebabkan 
perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum, dan bahwa orang yang bernama Lilik Lanniawati ternyata telah lama meninggal dunia jauh sebelum Penggugat mengajukan gugatan.

"Ini sama saja meminta kami untuk 
menggugat subyek hukum yang telah tiada lagi, benar-benar menyedihkan," kata Wayan Suka Wirawan.

Pertimbangan Majelis tersebut juga menyiratkan pengertian bahwa cukup 
dengan bukti transfer, dan sepanjang bukti transfer itu menunjukkan bahwa 
uang yang digunakan oleh Tergugat untuk membayar cicilan rumah adalah uang yang ditransfer oleh Lilik Lanniawati.

"Maka obyek sengketa adalah hadiah 
dari Lilik Lanniawati hanya kepada Tergugat atau bukan harta bersama. Ini 
jelas ngawur karena Lilik Lanniawati faktanya tidak pernah bermaksud untuk 
memberikan uang hanya kepada Tergugat, melainkan juga kepada Penggugat, yaitu untuk membeli rumah tinggal bersama," jelasnya.

{bbseparator}

Lebih jauh dikatakan, hal ini terbukti bahwa berdasarkan akta-akta otentik yang telah kami ajukan, akta-akta ini tegas menyebutkan bahwa rumah tersebut dibeli oleh Tergugat dengan persetujuan Penggugat yang pada 
saat itu masih terikat perkawinan dan satu-satunya istri sah dari Tergugat. 

Praksis penghakiman semacam itu merupakan bentuk lain dari pengabaian 
terhadap nilai-nilai yang mendasari konsekuensi hukum perkawinan, dan dari sini dipikirkan bahwa cukup dengan bukti-bukti transfer, keadilan yang hendak diwujudkan oleh konsep hukum harta bersama boleh saja diabaikan.

Bagaimana bisa obyek sengketa yang jelas-jelas dibeli oleh subyek hukum yang saat pembelian masih terikat perkawinan dengan orang lain tanpa perjanjian kawin, hal mana dibuktikan dengan akta-akta otentik yang tidak pernah disangkali sedikitpun oleh Tergugat, hendak dikatakan bukan harta bersama hanya berdasarkan bukti-bukti transfer yang sama sekali tidak menunjukkan bahwa transfer uang itu merupakan transfer hanya bagi Tergugat.

"Akta otentik itu bukan kertas sampah yang tidak berguna! Kami tidak melihat bahwa klien kami telah diperlakukan secara "fair", dan perlakuan ini berbeda dengan pertimbangan Majelis Hakim terhadap bukti-bukti transfer "tidak jelas" yang telah dicoba diajukan oleh Tergugat," tegasnya.

Ia menyebut majelis bahkan tidak sungguh-sungguh mempertimbangkan akta-akta otentik yang telah pihaknya
ajukan, dan bahwa Majelis juga menolak mengabulkan permohonan pihaknya agar Kantor Pertanahan Kota Surabaya I diperintahkan untuk membawa, menunjukkan di depan sidang pengadilan salinan sertifikat dan warkah tanah yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian. 

"Ada apa? Kami meminta terutama Komisi Yudisial dan institusi lain yang terkait untuk melakukan penelitian terhadap penanganan kasus tersebut, dan selanjutnya mengawasi serta mengawal dengan seksama agar putusan lembaga peradilan banding dan seterusnya benar-benar obyektif & tidak memihak," pungkasnya.

Reporter: Ady
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya