Merasa Janggal, Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Keputusan Majelis Hakim PN Surabaya 

Sabtu, 10 Desember 2022 11:21 WITA

Card image

Kuasa hukum Penggugat, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH., MH. pertanyakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. dalam perkara antara Sulistya Tirtoutomo sebagai Penggugat melawan Soeprawiro Ing Widjojo sebagai Tergugat, Sabtu (10/12/2022). (Foto: Can/mcw)

Males Baca?

Terhadap bukti-bukti transfer rekening yang mendasari dalil-dalil Tergugat 
tersebut, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa "...maka untuk terang dan jelasnya apakah aliran dana dari Lilik Lanniawati tersebut digunakan untuk membayar angsuran tanah berikut bangunan 
rumah diatasnya...atau Tergugat I membayar angsuran pembayaran 
menggunakan uangnya sendiri, maka seharusnya Penggugat menarik Lilik Lanniawati dan Bank Bali sebagai pihak dalam gugatan aquo". 

Mencermati pertimbangan ini, Majelis Hakim jelas menemukan fakta bahwa 
Tergugat gagal membuktikan dalilnya yang intinya menyatakan bahwa obyek 
sengketa adalah hadiah dari Lilik Lanniawati kepada Tergugat. 

"Bukankah Tergugat yang harus membuktikan dalil-dalil sangkalannya?
Tetapi bukannya menyatakan bahwa Tergugat gagal membuktikan dalil-dalil 
sangkalannya, dan seharusnya menerima serta mengabulkan gugatan 
Penggugat, Majelis Hakim justru menyatakan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak, dan memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O.)," tuturnya.

Selain antara pertimbangan dan putusan terjadi kontradiksi alias tidak nyambung serta melanggar tertib hukum acara, karena Penggugatlah yang berhak menentukan siapa yang akan digugat, dan bukannya hak hakim, implisit, putusan ini jelas bersifat membebankan pembuktian kepada Penggugat.

Atas dalil-dalil yang justru dikemukakan oleh Tergugat sehingga bertentangan dengan prinsip "siapa yang mendalilkan maka ia pula yang wajib membuktikan".

Sejauh mengenai hak menuntut pembagian harta bersama, yang berdasarkan bukti-bukti otentik yang ada pada kami jelas-jelas merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat, klien kami jelas tidak memiliki kepentingan hukum dengan pihak Bank Bali.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya