Laksanakan Putusan Pengadilan, Kejari Denpasar Pindahkan 19 Narapidana ke Lapastik Bangli

Senin, 25 Juli 2022 17:03 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melalui Bidang Umum memindahkan 19 orang narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Bangli.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melalui Bidang Umum memindahkan 19 orang narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Bangli.

"Pemindahan terhadap 19 orang narapidana dilakukan hari ini," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Senin (25/7/2022).

Para narapidana tersebut sebelumnya terjerat kasus narkotika. Pemindahan dilakukan guna melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kasi Intel menerangkan, standar protokol kesehatan diterapkan saat pemindahan narapidana dari Mapolresta Denpasar ke Lapastik Bangli.

Di mana para tahanan tersebut telah dilakukan tes rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. 

"Setelah semua persyaratan lengkap, ke 19 orang terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bangli dengan pengawalan ketat yang dibantu Polresta Denpasar," tuturnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya