Laporan Dugaan Pungli Oknum Eks Pejabat Kemenkumham Ditindaklanjuti Kejati DKI

Minggu, 19 Juni 2022 17:07 WITA

Card image

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok. MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI disebut telah menindaklanjuti laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan mantan pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Laporan tersebut dikabarkan telah ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan.

"Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022 telah meningkatkan ke tahap penyidikan laporan dari MAKI atas kasus dugaan Pungli oknum pejabat di Kemenkumham khususnya terhadap pejabat Lapas dan Rutan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan resminya, Minggu (19/6/2022).

Boyamin mengapresiasi terhadap kinerja cepat Kejati DKI terkait tindak lanjut penanganan perkara dugaan pungli mantan pejabat Kemenkumham. Lebih lanjut, MAKI berharap Kejati DKI juga dapat cepat pula menuntaskan dugaan pungli tersebut ke tahap persidangan.

"MAKI akan tetap mengawal perkara ini termasuk mencadangkan upaya gugatan praperadilan apabila mangkrak dan berlarut-larut. Perkara ini mestinya bisa cepat prosesnya karena bukti-bukti yang diserahkan adalah kuat dan lebih dari cukup yaitu dugaan adanya bukti transfer uang melalui rekening Bank," bebernya.

Dijelaskan Boyamin, pengungkapan perkara dugaan pungli ini bertujuan untuk meningkatkan keberanian korban membongkar kasus yang menimpanya. Sebab, kata Boyamin, selama ini banyak korban pungli takut membuka kasusnya karena berpotensi terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap.

"Pelaku pungli biasanya merasa aman karena yakin korban tidak akan berani bongkar perkara karena akan mudah dipatahkan denga pola korban juga terlibat dengan format pemberi suap," terangnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Boyamin, pelaku pungli kerap 'menutup mulut' para korban dengan gertakan sebagai pemberi suap. Di mana, pemberi dan penerima suap akan sama-sama kena proses hukum dan keduanya akan sama-sama masuk penjara.

"Korban biasanya akan mencabut keterangannya apabila mendapat gertakan akan dikenakan status pemberi suap," katanya.

MAKI akan segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi. Sehingga, saksi diharapkan akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan dibalik posisinya menjadi pelaku pemberi suap.

"LPSK biasanya akan memberikan perlindungan pengamanan maksimal terhadap saksi korban dugaan pungli yang diduga pelakunya memiliki posisi atau kekuasaan yang lebih tinggi," beber Boyamin. (Ads)


Komentar

Berita Lainnya