Libatkan Perguruan Tinggi, Itjen Kemendikburistek Gelar Kampanye Membudayakan Anti-Fraud

Jumat, 14 Juli 2023 06:12 WITA

Card image

Pembicara Kampanye Membudayakan Anti-Fraud bertempat di Hotel Pullman Bali Legian Beach, Rabu (12/7/2023). (Foto: Dok.Unud)

Males Baca?

 

DENPASAR - Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek menggelar Kampanye Membudayakan Anti-Fraud bertempat di Hotel Pullman Bali Legian Beach, Rabu (12/7/2023). 

Kampanye membudayakan Anti-Fraud ini dilaksanakan secara serentak di empat kota yakni Denpasar, Makassar, Samarinda dan Manado. 

Kegiatan ini diikuti peserta dari Balai Pelestarian Kebudayaan Bali, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Bali, Balai Bahasa Bali, Balai Guru Penggerak Provinsi Bali, UPBJJ Universitas Terbuka Bali, Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Ganesha, Politeknik Negeri Bali dan Institut Seni Indonesia Denpasar

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Perwakilan BPKP, PPATK, Kejaksaan Tinggi dan Auditor Itjen. 

Sementara materi yang disampaikan yakni best practice strategi Anti-Fraud dilingkungan pendidikan, sosialisasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, penanganan pengaduan berindikasi tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum dan mekanisme pengaduan WBS dan sarana pengaduan lainnya.

Inspektur Investigasi Lindung Saut Maruli Sirait dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya inspektorat investigasi untuk mengawal, mengelola anggaran dan kegiatan pendidikan di Kemendikbudristek dan unit pelaksana teknis melalui upaya-upaya pencegahan. 

Tujuan kegiatan ini adalah program pencegahan yaitu mensosialisasikan program sistem manajemen anti penyuapan dan strategi anti fraud sehingga setiap unit kerja bisa membuat perangkat pencegahan dan pengendalian atas perbuatan fraud. 

Kegiatan ini juga sebagai bentuk implementasi kerjasama antara Itjen Kemendikbudristek dengan KPK yang digunakan untuk membuka sarana dan pengaduan terjadinya perbuatan fraud bagi pegawai. 

Kegiatan ini juga sebagai bentuk kerjasama dengan PPATK guna mencegah atau menghindarkan ASN dari tindak pidana pencucian uang dan aksi terorisme.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya