Lusa, KPK Bakal Hadirkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Sidang Korupsi Gereja

Rabu, 29 Mei 2024 09:49 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Males Baca?

Kemudian, dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan, Totok menerima Rp25 juta, Eltinus Rp2,5 miliar, dan Marthen Rp73 juta, Teguh Anggara Rp3.706.571.068,71 (Rp3,7 miliar), Budiyanto Rp978.323.000,00 (RP978 juta), Arif Yahya Rp3.419.000.000,00 (Rp3,4 miliar) dan Gustaf Rp198 juta, Jemmy Sapakoly Rp42 juta, Melkisedek Snae Rp25 juta dan Kasman (alm) Rp94.666.272 (Rp94,6 juta). 

Kemudian, terdapat juga pembayaran pekerjaan jasa konsultan perencana yang tidak sesuai realisasinya sejumlah Rp1.481.245.455,00 (Rp1,4 miliar), pembayaran pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp1.061.404.545,00 (Rp1 miliar) dan pembayaran pekerjaan pembangunan Gereja yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp11.718.560.341,19 (Rp11,7 miliar).

Jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015 Nomor: 31/LHP/XXI/10/2022 Tanggal 7 Oktober 2022.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu, merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp14.261.210.341," dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Totok didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya