Majelis Hakim Sidang Johannes Rettob Tolak Eksepsi Tim Kuasa Hukum

Senin, 27 Mei 2024 05:34 WITA

Card image

Sidang lanjutan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (27/6/2023). (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

 

JAYAPURA  - Sidang lanjutan kasus Tipikor pengadaan Pesawat dan helikopter Pemda Mimika yang menjerat Plt Bupati Mimika (Non Aktif) Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela atas esepsi yang disampaikan Tim kuasa hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.15 WIT ini, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai  Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH memutuskan menolak untuk seluruhnya eksepsi atau bantahan dari Tim iPenasihat Hukum.

Hakim menyatakan menerima  dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara  dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat dan helikopter tetap dilanjutkan ke Pokok Perkara.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan   seluruh eksepsi dari Tim PH kedua terdakwa akan dipertimbangkan dan diputuskan sesuai dengan pokok perkara  berdasarkan Putusan MK No.28 tahun 2022.

Sehingga tidak bisa terjadi pendobelan perkara. Karena sebelumnya sudah ada Putusan Sela. Sehingga akan diputuskan dalam putusan akhir. 

Pada putusannya hakim menyatakan mengadili, satu menolak keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya..,” kata Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jayapura, Selasa (27/6/2023).

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pekara tersebut.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya