Majelis Hakim Sidang Johannes Rettob Tolak Eksepsi Tim Kuasa Hukum
Senin, 27 Mei 2024 05:34 WITA

Sidang lanjutan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (27/6/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?
JAYAPURA - Sidang lanjutan kasus Tipikor pengadaan Pesawat dan helikopter Pemda Mimika yang menjerat Plt Bupati Mimika (Non Aktif) Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela atas esepsi yang disampaikan Tim kuasa hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.15 WIT ini, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH memutuskan menolak untuk seluruhnya eksepsi atau bantahan dari Tim iPenasihat Hukum.
Hakim menyatakan menerima dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat dan helikopter tetap dilanjutkan ke Pokok Perkara.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan seluruh eksepsi dari Tim PH kedua terdakwa akan dipertimbangkan dan diputuskan sesuai dengan pokok perkara berdasarkan Putusan MK No.28 tahun 2022.
Sehingga tidak bisa terjadi pendobelan perkara. Karena sebelumnya sudah ada Putusan Sela. Sehingga akan diputuskan dalam putusan akhir.
Pada putusannya hakim menyatakan mengadili, satu menolak keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya..,” kata Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jayapura, Selasa (27/6/2023).
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pekara tersebut.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar