MAKI Laporkan Akun TikTok Terkait Tuduhan Palsu ke Prabowo

Kamis, 28 September 2023 13:26 WITA

Card image

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto: Dok.Maki)

Males Baca?

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan akun TikTok @daahrestuti_lubis ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian.

Laporan polisi tersebut dibuat pada Rabu (28/9/2023) malam. Dalam laporannya, Boyamin menyatakan bahwa akun TikTok tersebut telah menyebarkan informasi bohong dengan menuduh MAKI menuduh Prabowo Subianto memberikan uang kepada Effendi Simbolon.

"Tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (29/9/2023).

Boyamin mengatakan, MAKI tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan upaya untuk mendiskreditkan MAKI.

"Kami berharap Polda Metro Jaya dapat segera mengusut kasus ini dan memproses hukum pelakunya," kata Boyamin.

Sementara itu, akun TikTok @daahrestuti_lubis telah menghapus video yang berisi tuduhan tersebut. Namun, video tersebut telah tersebar luas di media sosial dan menjadi viral.

Atas kasus ini, pemilik akun TikTok @daahrestuti_lubis terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.

 

 

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya