Mantan Bendahara Dinkes Teluk Wondama Ditahan Kejari Manokwari

Jumat, 08 Maret 2024 18:56 WITA

Card image

Penetapan Tersangka sekaligus Penahanan terhadap Tersangka inisial RI dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019.

Males Baca?

MANOKWARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan Penetapan Tersangka sekaligus Penahanan terhadap Tersangka inisial RI dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019.

Kajari Manokwari Teguh Suhendro SH MHum, Jumat (8/3/2024), menjelaskan bahwa pada tahun 2019 dana BOK senilai Rp7,2 miliar lebih dialokasikan untuk 6 Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama. 

Dana yang dikelola oleh 6 Puskesmas sebesar Rp5,7 miliar, sedangkan dana yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp1,5 miliar yaitu berupa Dana Dukungan Manajemen, Dana BOK Sekunder, dan Dana Distribusi Obat dan E-Logistik. 

"Namun, dalam pengelolaannya, ditemukan adanya Dana BOK yang tidak ada pertanggungjawabannya, pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, serta kegiatan yang tidak dilaksanakan," ungkap Teguh.

Akibat perbuatan Tersangka RI selaku Bendahara Dinkes Teluk Wondama, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,037 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Papua Barat.

"Tersangka RI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Teguh menegaskan.

Tersangka RI saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Teguh.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya