Mantan Pengacara Mendiang Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara 

Rabu, 07 Februari 2024 17:02 WITA

Card image

PN Tipikor Jakarta Pusat Gelar Sidang Putusan untuk Terdakwa Stefanus Roy Rening, Rabu (7/2/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Advokat Stefanus Roy Reni g divonis 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mantan Kuasa Hukum mendiang Gubernur Papua, Lukas Enembe tersebut juga divonis denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan, Stefanus Roy Rening terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Stefanue Roy Rening diyakini telah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah subsider Rp150 juta subsider 3 bulan," kata Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Rabu (7/2/2024).

Dalam menjatuhkan putusannya, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa Stefanus tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan," sambungnya.

Sedangkan keadaan yang meringankan, kata Hakim Rianto yakni Stefanus Roy Rening tidak pernah dihukum; memiliki tanggungan keluarga; serta berlaku sopan selama persidangan.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan.

Sementara itu, Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan. Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhi Lukas pembayaran uang pengganti Rp19,6 miliar.

Namun, hukuman tersebut diperberat setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan.

Namun, pada Selasa (26/12/2023), Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhirnya di RSPAD lantaran penyakit gagal ginjal.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya