Mediasi Dugaan Investasi Bodong Gagal, Penggugat WNA Tak Hadir Lagi

Kamis, 08 Februari 2024 16:01 WITA

Card image

Yansen Barry, didampingi kuasa hukumnya dari Dr Togar Situmorang Law Firm, Ade Fahmi Roshadi SH dan Alexander Ricardo Situmorang SH.

Males Baca?

GIANYAR - Mediasi terkait gugatan 13 Warga Negara Asing (WNA) terhadap PT Bumi Kristal Sumbawa (Golden City) di Pengadilan Negeri Gianyar kembali gagal. Ketidakhadiran prinsipal para penggugat untuk kedua kalinya, Rabu (7/2/2024), membuat pihak tergugat Yansen Barry selaku Direktur sekaligus owner PT Bumi Kristal Sumbawa (Golden City) kecewa dan menaruh kecurigaan.

Yansen Barry, didampingi kuasa hukumnya dari Dr Togar Situmorang Law Firm, Ade Fahmi Roshadi SH dan Alexander Ricardo Situmorang SH, menyatakan bahwa pihak pengacara Malekat Hukum Law Firm selaku kuasa hukum 13 WNA tak mampu menghadirkan prinsipal dan menambah kecurigaan.

"Hanya ada 3 surat kuasa dari 13 penggugat yang dilampirkan. Hal ini tak memenuhi unsur dan legalitas mediasi," tegas Yansen.

Togar Situmorang pun mengingatkan bahwa surat kuasa yang dibuat di luar negeri harus dilegalisir oleh Kedutaan Besar asal negara WNA tersebut. "Putusan Mahkamah Agung Nomor 3038 K/Pdt/1986 tanggal 18 September 1986 menyatakan keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri harus memenuhi persyaratan formil dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar," terang Togar.

Lebih lanjut, Togar Situmorang menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perma 1/2016, prinsipal wajib hadir dalam mediasi. "Pasal 6 ayat (1) Perma 1/2016 mengatakan Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum," paparnya.

Togar Situmorang pun berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kompetensi relatif berdasarkan Pasal 118 (1) HIR. "Pengadilan Negeri berwenang memeriksan gugatan yang daerah hukumnya, meliputi: Dimana para tergugat bertempat tinggal bukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar," tegasnya.

Kegagalan mediasi ini menambah keraguan atas gugatan para WNA terkait dugaan investasi bodong. Yansen Barry dan tim kuasa hukumnya akan terus mengikuti proses hukum ini dan menuntut keadilan.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya