Pekan Depan, KPK Bakal Periksa 2 Tersangka Korupsi Gereja Papua

Sabtu, 04 Juni 2022 19:53 WITA

Card image

Plt. Jubir KPK Ali Fikri

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, pada pekan depan.

Kedua tersangka korupsi pembangunan gereja tersebut diagendakan diperiksa secara terpisah. KPK menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (7/6) dan Jumat (10/6). Hingga saat ini, KPK belum merilis secara resmi para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Papua ini.

"Informasi yang kami terima, Selasa (7/6) dan Jumat (10/6), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan 2 (dua) orang sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (4/6/2022).

KPK berharap dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja tersebut kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan pada pekan depan. KPK juga meminta kepada para tersangka untuk berkata jujur saat dikonfirmasi oleh penyidik. Penyidik berencana mengonfirmasi para tersangka terkait sejumlah barang bukti.

"KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal. Pemanggilan dan pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK sudah lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. KPK sudah masuk proses penyidikan dalam pengusutan perkara tersebut.

Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, KPK sebenarnya sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim MCWNEWS.COM, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam proses penyidikan perkara ini.

Ketiga tersangka tersebut yakni, seorang kepala daerah di Papua, seorang pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang kontraktor. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri tidak membantah ihwal sudah adanya tersangka dalam perkara ini.

Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan siapa saja tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua tersebut. Sebab, kata Ali, itu menjadi kebijakan baru pimpinan KPK saat ini.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," beber Ali. (Ads)


Komentar

Berita Lainnya