Pekerjaan Fisik Tak Dibayar, Pemda Maybrat dan Dinas PU Digugat Rp15 Miliar

Kamis, 25 Agustus 2022 08:09 WITA

Card image

Kuasa Hukum PT UUM Irit Mandiri, Lutfi S. Solissa, SH

Males Baca?

 

MCWEWS.COM, SORONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Maybrat digugat di Pengadilan Negeri Sorong. 

Gugatan dilayangkan Direktur PT. UUM IRIT MANDIRI, Marthinus Kawanuk Kambu dengan nomor perkara Perdata 87/Pdt.G.2022/P.Son pada tanggal 24 Agustus 2022.

"Pemkab Maybrat dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Maybrat telah melakukan Wanprestasi atau ingkar janji yang menimbulkan total kerugian materil sebesar Rp15.598.800.000," kata kuasa hukum penggugat Lutfi S Solissa, Kamis (25/8/2022).

Ia lalu menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan penandatanganan perjanjian pemborongan (kontrak) untuk jaringan air minum Bomagif di Distrik Ayamaru Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat sesuai dengan Kontrak Nomor : 046/KONTR/PEMJAMB/CK/PU/DAK/MBT/2015 Tanggal 29 Juli 2015.

Dan kliennya telah melakukan pekerjaan pembangunan jaringan air minum sesuai dengan isi kontrak serta dikuatkan dengan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 047/SPMK/PEMJAMB/CK/PU/DAK/MBT/2015.

"Di mana surat perintah kerja itu telah ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maybrat," jelasnya.

Setelah berdasarkan surat perintah kerja, kliennya telah melaksanakan pekerjaan pembangunan jaringan air minum Bomagif di Distrik Ayamaru Selatan Jaya dengan Nilai kontrak sebesar Rp 1.857.000.000.

Sesuai dengan penandatanganan kontrak disebutkan kliennya telah mendapatkan bayaran sebesar 50 persen dari jumlah nilai kontrak dan pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen sejak tanggal 29 Desember 2015.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya