Pelaku Pornografi Kenakan Pakaian Adat Bali Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Rabu, 09 November 2022 05:47 WITA

Card image

Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus pornografi dari penyidik Polda Bali dengan tersangka IMDI dan DN.

Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi mengatakan, proses tahap 2 berlangsung secara online.

"Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali," tuturnya, Rabu (9/11/2022).

Eka kemudian menerangkan kronologi awal, di mana pada tanggal 10 September 2022 ditemukan adanya video viral yang tersebar di sosial media serta Whatsapp group.

Video berdurasi 29 detik tersebut bermuatan pornografi yang dilakukan oleh pria dan wanita. Yakni sang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat Bali, demikian pula pelaku wanita.

Aksi keduanya kemudian diunggah ke akun Twitter dengan nama @Angel69DNL dan @matamatamade. Keduanya kemudian ditangkap polisi di lokasi berbeda.

Eka mengatakan, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendapatkan penetapan hari sidang," jelasnya.

(Agung Widodo)


Komentar

Berita Lainnya