Perkara Mantan Dirut PDAM Kota Makassar Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Dana, Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Selasa, 02 Mei 2023 21:48 WITA

Card image

Kedua tersangka saat diserahkan ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (2/5/2023). (Foto: Dok.Andre/mcw)

Males Baca?

 

MAKASSAR - Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar 2015-2019 berinisial HYL, dan mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar 2017-2019, dilimpahkan ke tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.

Serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum bertempat di Lapas kelas 1A Makassar," kataa Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan Soetarmi, Selasa (2/5/2023).

Ia menerangkan, akibat perbuatan HYL dan IA, mengakibatkan kerugian keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp20 miliar lebih.

Keduanya dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya