Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Segera Disidang Terkait Kasus Suap Audit BPK

Rabu, 17 Januari 2024 02:37 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Papua Barat Daya, Yan Piet Mosso (YPM). Yan Piet bakal segera disidang atas perkara dugaan suap pengurusan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Sorong.

"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa dengan tersangka YPM selaku Pj Bupati Sorong dkk kaitan suap pengondisian temuan audit di Pemkab Papua Barat Daya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/1/2024).

Selain Yan Piet Mosso, KPK juga bakal menyidangkan dua tersangka lainnya yakni, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat (ES) dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS). Saat ini, Yam Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle akan diperpanjang masa tahanannya. 

"Tahanan tersangka YPM, ES dan MS diperpanjang masing-masing selama 20 hari kedepan di Rutan KPK sesuai wewenang Tim Jaksa," kata Ali. 
 

"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, mempersiapkan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan pemeriksaan BPK RI untuk wilayah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023. Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Adapun, kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat (ES); Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS).

Kemudian, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) serta David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya