PT MOM Minta Penambang Ilegal Angkat Kaki dari Wilayahnya

Senin, 20 Juni 2022 11:21 WITA

Card image

Males Baca?

MCWNEWS.COM, KONAWE UTARA - Muncul pemberitaan adanya aktivitas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Maesa Optimalah Mineral (MOM). Managemen PT. MOM yang sah akhirnya angkat bicara usai maraknya pemberitaan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Agusran Saelang, PT. MOM menegaskan agar para penambang ilegal yang beraktivitas di dalam wilayah IUP PT MOM di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), segera angkat kaki alias keluar tinggalkan tempat.

"Saya tegaskan jika ada orang atau oknum yang telah melakukan penambangan tanpa sepengetahuan dan seizin dari saya selaku kuasa penuh PT. MOM yang sah, maka siap-siap akan saya proses secara hukum dan
saya akan keluarkan secara paksa dari areal PT. MOM," Agusran, Senin (20/6/2022).

Penegasan Agusran ini disampaikan ke publik sebagai warning terakhir kepada siapapun yang masih nekat ingin menggarap wilayah IUP PT MOM
seluas 1.056,38 Hektare.

Menurutnya, luasan wilayah IUP PT MOM belum layak untuk dilakukan penambangan. Sebab, status lahannya masih berlabel kawasan hutan lindung dan sebagian lainnya berstatus
hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

"Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan penurunan status lahannya masih dalam proses pengurusan," terang alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu.

Mencermati kesimpangsiuran informasi terkait kepemilikan PT. Maesa Optimalah Mineral (MOM) yang sah, Agusran Saelang menganggap hal itu perlu diklarifikasi.

Menurut dia, PT MOM didirikan pertama kali pada 2011 silam. Pada tahun 2015 terjadi perubahan kepemilikan saham dengan komposisi direksi yang sah terdiri dari Li Zhiming (Direktur Utama), Eka Sinto Kasih Tjia (Direktur), Vence Rumangkang (Komisaris), Amsal Michael Rumangkang (Komisaris) dan Steven E. Rumangkang (Komisaris).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya