Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka Penerimaan Gratifikasi Pajak Rp1,34 Miliar
Rabu, 29 Mei 2024 05:19 WITA
Ketua KPK Firli Bahuri saat Mengumumkan Penetapan Tersangka terhadap Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan senilai USD 90.000 atau setara Rp1,34 miliar.
"Dikuatkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka RAT," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sejak menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011. Rafael diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pengkondisian temuan pemeriksaan perpajakan.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ungkap Firli.
Rafael Alun diduga juga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Firli menyebut Rafael memiliki saham di PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang merupakan perusahaan jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," sambungnya.
Rafael disinyalir aktif merekomendasikan perusahaannnya setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya. Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang berkaitan dengan jabatannya.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Komentar