Rapat Kerja Penindakan KPK: Perkuat Orkestrasi Penanganan Perkara

Selasa, 24 Mei 2022 07:56 WITA

Card image

Ketua KPK Firli Bahuri, saat rapat kerja Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi., yang digelar selama tiga hari ke depan pada 23 s.d 25 Mei 2022.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat kerja Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Rapat yang diikuti oleh para Penyelidik, Penyidik, Penuntut, serta seluruh pegawai di kedeputian ini, akan digelar selama tiga hari ke depan pada 23 s.d 25 Mei 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri, yang menyampaikan pentingnya orkestrasi antar-fungsi dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Dimana KPK memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga ekeskusi putusan pengadilan dalam proses penanganan tindak pidana korupsi.

“Kalau penyelidikan, penyidikan, penuntutan bekerja secara orkestrasi rasanya tidak ada hasil penyidikan yang mentah,” kata Firli.

Firli mengatakan jika KPK kuat dalam merencanakan penyelidikannya, sudah berbincang dengan penyidik, sudah berbincang dengan jaksa penuntut umum. Maka hasil akhirnya pasti, dan bisa segera diputuskan, ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Dalam rapat yang dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi, koordinasi, serta konsolidasi internal ini, Firli juga berpesan kepada jajaran di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk senantiasa berkoordinasi dengan instansi lain yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.

Dimana, KPK juga intensif melakukan koordinasi dengan instansi lainnya, dalam konteks pelaksanaan tugas pencegahan maupun pendidikan. Atau yang sering disebut sebagai Trisula Pemberantasan Korupsi.

Firli menuturkan, melalui upaya pencegahan, KPK mendorong kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta partai politik adanya perbaikan sistem. Karena jika sistem tidak diperbaiki maka celah atau peluang untuk melakukan korupsi tetap ada.

Penerapan Strategi Penindakan, yakni bertujuan agar tidak ada lagi orang melakukan korupsi karena jera.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya