Rentan Alami Kejahatan, Kejati Papua Barat Beri Pemahaman Hukum kepada Pelajar di Manokwari
Senin, 27 Mei 2024 07:37 WITA

Kejati Papua Barat saat menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 1 Manokwari, Jumat (3/2/2023). (Foto: Billy/Penkum Kejati Papua Barat)
Males Baca?
MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memberikan pengetahuan hukum terkait materi stop bullying terhadap anak remaja, awas bahaya narkoba serta dampaknya, bijak bersosmed dan tolak paham radikalisme.
Hal itu dilakukan Kejati Papua Barat melalui Bidang Intelijen saat menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 1 Manokwari.
Baca juga:
Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pengerusakan, WNA Australia Ditangkap Tim Tabur Kejari Mataram
Kasi Penkum Billy Arthur Wuisan mengungkapkan, materi tersebut diberikan mengingat kalangan anak-anak remaja dalam pergaulannya sehari-hari, rentan mengalami kejahatan entah sebagai korban ataupun sebagai pelaku.
"Untuk meminimalisir pelanggaran hukum, perlu diberikan pemahaman sikap sadar hukum kepada seluruh siswa, sehingga nanti dapat menghasilkan generasi muda taat hukum," terangnya, Jumat (3/2/2023).
Ia mengungkapkan, kegiatan ini merupakan upaya untuk memperkenalkan dan meningkatkan pengetahuan, serta memberikan pemahaman hukum sejak usia dini.
Khususnya bagi kalangan siswa-siswi sebagai pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Selain itu untuk memberikan informasi hukum secara up to date kepada para siswa-siswi," tuturnya.
Billy mengatakan, pelaksanaan penyuluhan hukum program BINMATKUM merupakan implementasi tugas dan wewenang bidang intelijen, untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif guna memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar