Resmi AWK Tak Berhak Gunakan Fasilitas DPD RI

Rabu, 06 Maret 2024 21:18 WITA

Card image

(Kiri) Surat Penghentian Fasilitas AWK sebagai Anggota DPD. (Kanan) Arya Wedakarna

Males Baca?

DENPASAR - Beredar Surat di media sosial perihal penghentian hak administratif keuangan serta fasilitas I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bali.

Surat dengan nomor RT.01/215/DPDRI/III/2024 tersebut berisi arahan kepada mantan Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna untuk mengosongkan kantor DPD RI baik di Jakarta maupun kantor di Provinsi Bali paling lambat hingga tanggal 12 Maret 2024.

Selain arahan untuk mengosongkan kantor DPD RI, AWK sudah tidak diperkenankan menggunakan fasilitasnya sebagai anggota DPD seperti penggunaan kop surat DPD RI.

Kepala kantor DPD Provinsi Bali Rio Rahardian saat dihubungi oleh awak media membenarkan perihal surat tersebut.

“Nggih benar saya saya sudah dapat juga surat tersebut,” ujarnya Rabu (6/3/2024).

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku dalam surat tersebut.

“Nanti kita ikuti aturan yang berlaku dalam isi surat tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan Arya Wedakarna tidak membalas pesan yang dikirimkan oleh awak media.

Sebelumnya anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedekarna dipecat karena terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik atau tata tertib DPD RI.

Hal ini disampaikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya