Rusak Mobil Dinas Polri, Pria Warga Amerika Dideportasi

Rabu, 12 Juli 2023 19:37 WITA

Card image

Deportasi: Thomas Charles Flach JR, saat dikawal petugas hingga Terminal Keberangkatan Internasional, I Gusti Ngurah Rai, Rabu (12/7/2023). (Foto: Sul/MCW)

Males Baca?

 

DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memulangkan pria warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Thomas Charles Flach JR (44) ke negaranya. 

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, Charles Flach JR sebelumnya menghadang kendaraan dinas Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai Padang Galak, Rabu (14/6/2023).

Selain itu, ia juga merusak mobil dinas dengan mematahkan bagian depan mobil, dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir. 

"Dari hasil pemeriksaan aksi itu dilakukan spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya, salah satunya adalah paspor," terangnya, Rabu (12/7/2023).

Polda Bali kemudian menetapkan lelaki AS ini sebagai tersangka, yakni atas dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP.

Selanjutnya Polda Bali pun menyerahkan yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar ia dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

Awalnya pendeportasian belum dapat dilakukan, oleh sebab itu Kantor Imigrasi I Denpasar menyerahkannya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat 16 Juni 2023.

Setelah 26 hari didetensi, Charles Flach JR dapat dideportasi ke negara asalnya, Selasa (11/7/2023). Untuk biaya kepulangan ia dibantu oleh temannya dengan memberikan tiket pesawat.

"Selain dideportasi, namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tegasnya.


Reporter: Sul
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya