Sekretaris Golkar Papua Barat Daya Ditahan di Rutan Sorong

Jumat, 15 September 2023 09:35 WITA

Card image

Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya, Selviana Wanma, saat memberi keterangan pers kepada awak media sebelum dibawa ke Rutan Kelas II B Sorong Papua Barat Daya, Kamis (14/9/2023). (Foto: Haiser/MCW)

Males Baca?

”Saya perempuan Papua, Saya perempuan Indonesia yang membangun tanah air, khususnya Raja Ampat, Saya tidak akan menghindar dari setiap proses hukum,” ujar perempuan Papua peranakan Sumatera Barat itu tegas.

Wanma mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memperlakukan dirinya dengan baik, dan dia berharap agar teman-teman media dapat mengikuti proses ini dengan baik agar tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, S.H., M.H, menjelaskan bahwa Selviana Wanma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagai perbuatan tersangka yang diduga melanggar undang-undang tersebut.

 

 

Reporter: Haiser

Editor: Lan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya