Sempat Mangkir, Bupati Muna Rusman Emba Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Senin, 20 Juni 2022 11:41 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Rusman Emba memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Sebelumnya, Rusman Emba sempat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis, 16 Juni 2022, lalu.

Rusman Emba telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak pagi tadi. Sedianya, Rusman Emba akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) tahun 2021.

"Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini (20/6) tim penyidik kembali memanggil saksi La Ode Muhammad Rusman Emba (Bupati Kabupaten Muna)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/6/2022).

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kab Koltim 2021," tambahnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) tahun 2021. KPK telah menetapkan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap terkait pengajuan dana PEN tahun 2021 ini.

KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Baik dari pihak pemberi, maupun penerima suap. Salah satu yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni, LM Rusdianto Emba. Rusdianto Emba merupakan adik kandung Bupati Muna, Rusman Emba.

Sayangnya, KPK masih belum membeberkan secara detail pihak-pihak yang menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi tersangka baru serta konstruksi lengkap pengembangan perkara ini. KPK bakal transparan dalam penyidikan perkara ini. KPK meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya