Serahkan 39 SK P3K Tenaga Guru, Matret Kokop Beri Banyak Pesan Penting

Senin, 31 Juli 2023 15:00 WITA

Card image

Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop saay menyerahkan SK Bupati, Senin (31/7/2023).

Males Baca?

BINTUNI - Sebanyak 39 guru di Kabupaten Teluk Bintuni menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Teluk Bintuni formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja (PPPK) Tahun 2022.

Penyerahan SK kepada para guru tersebut dilakukan Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop di Aula Kantor Dinas Pendidikam Kabupaten Teluk Bintuni, Senin (31/7/2023).

"Saya mengucapkan selamat kepada 39 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga pendidikan, yang pada kesempatan ini menerima SK PPPK, yang nantinya dalam waktu tidak terlalu lama akan diambil sumpahnya," kata Wakil Bupati.

Menurutnya, momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi para guru, karena merupakan muara dan sekaligus garis start yang telah ditunggu-tunggu setelah
melalui berbagai proses panjang.

Bersamaan dengan diangkatnya sebagai ASN formasi PPPK lanjutnya, akan berdampak selaras dengan kesejahteraan, kepegawaian peningkatan maupun karier.

"Namun demikian sejalan dengan hal itu, PPPK dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah dan abdi negara terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada anak didik dan masyarakat, baik dalam hal sikap, tertib administrasi, cepat dan tepat serta mekanisme komunikasi yang jelas dan mudah dipahami," jelasnya.

Wakil Bupati mengatakan, ASN hendaknya dapat menjaga nama baik pribadi dan instansi, serta tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dirinya pun berharap para guru tersebut dapat terus menjaga, serta meningkatkan etos kerja yang produktif, terampil, kreatif sehingga tidak ada lagi suara-suara yang kurang enak didengar.

Terkait kinerja, dirinya juga meminta agar jangan sampai menurun, lamban dan kurang profesional setelah diangkat menjadi PPPK.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya