Sidang Kasus Korupsi Anak Mantan Sekda Buleleng, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Investor

Jumat, 14 Oktober 2022 21:55 WITA

Card image

Suasana persidangan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, Jumat, (14/10/2022), (Foto: ist)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Pengadilan Tipikor Denpasar kembali menggelar sidang korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa.

Namun dalam dua kali sidang pembuktian, korban tak hadir. Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta menghadirkan saksi korban dalam hal ini investor PT Titis Sampurna yang berniat mengontrak lahan Desa Adat Air Sanih ke Pengadilan Tipikor Denpasar. 
 

Bahkan majelis hakim pimpinan Heriyanti dengan hakim anggota Konny Hartanto dan Nelson menyatakan, hal ini merupakan perintah pengadilan yang harus dilakukan jaksa untuk menghadirkan saksi korban.

Apalagi alasan tidak hadir hanya karena ada rapat atau kegiatan lain. Dan jika pekan depan JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban, maka majelis hakim tidak akan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.

"Tolong ada itikad baik dari korban, untuk wajib datang memenuhi panggilan ke pengadilan. Ini perintah pengadilan," ucap hakim dalam sidang yang berlangsung, Jumat (14/10/2022).

Kendati demikian, majelis hakim masih memberi kebijaksanaan untuk mendengarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan JPU Astawa, Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk.

Kedelapan saksi tersebut adalah I Made Sukawan Andika, Putu Jineng Kawi, I Made Sukresna, I Ketut Sumanasa, I Nyoman Sudiasa dan dari pihak bank yakni Heru Sukotjo (Bank Mandiri), Ida Ayu Ari Handayani (Bank BPD), Ketut Karya (Bank Danamon Singaraja).

Saksi Sukawan Adika yang diperiksa pertama mengatakan soal kasus Air Sanih, dia hanya disuruh menanda tangani surat kuasa oleh Dewa Puspaka (mantan Sekda Buleleng yang merupakan ayah terdakwa) sewa lahan seluas 58 hektar. Dan lahan itu akan disewa PT. Titis. 
{bbseparator}

Terjadi adendum dan posisi Sukawan digantikan oleh Dewa Radhea karena surat kuasa bersifat sementara. Dalam sewa lahan, oleh investor saksi Sukawan mengaku menerima transferan ke rekeningnya sebanyak Rp3,350 miliar.

Yang meminta transfer, kata saksi adalah Dewa Puspaka. Lalu, oleh saksi Sukawan uang itu diserahkan ke Dewa Puspaka, dan tiga kali ditransfer ke Dewa Radhea, serta ada ke pihak desa adat.

Atas kesaksian tersebut, saksi Jineng Kawi (mantan bandesa adat Air Sanih), uang itu ditolak oleh desa adat baik dalam bentuk gong maupun uang Rp500 juta lebih.

Namun apa yang dikatakan Jineng soal awalnya ada permintaan gong dari warga, diluruskan oleh saksi (pengurus adat sekarang), bahwa desa adat tidak permah minta gong, karena desa adat sudah punya dua perangkat gambelan satu gamelan sakral dan satunya lagi biasa. Sedangkan saksi pihak bank hanya ditanya soal rekening dan transferan dana. (am)


Komentar

Berita Lainnya