Sidang Perdana Digelar, 17 Jaksa Dikerahkan dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang 

Senin, 16 Januari 2023 19:43 WITA

Card image

Suasana sidang perdana dengan agenda Pembaca Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 5 orang Terdakwa dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Senin (16/1/2023). (Foto: Syamsul/Puspenkum Kejagung)

Males Baca?

 

SURABAYA - Sidang tragedi Stadion Kanjuruhan Malang digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 5 orang terdakwa.

Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa Hasdaramawan mantan Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

Kemudian terdakwa Wahyu Setyo Pranoto mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

Selanjutnya terdakwa Bambang Sigit Ahmadi mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP Selanjutnya.

Adapula terdakwa Suko Sutrisno petugas keamanan didakwa Pasal 359 KHUP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Terdakwa kelima yakni Abdul Haris Ketua Panitia Pertandingan didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada tanggal 19 dan 20 Januari dengan agenda pembacaan eksepsi," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman, Senin (16/1/2023).

Ia menyebut, 17 Jaksa Penuntut Umum diturunkan dalam perkara ini. Mereka merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang .

Dijelaskan, penasihat hukum untuk terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris adalah Sumardhan. 

"Sedangkan untuk terdakwa Hasdaramawan, Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sigit Ahmadi adalah Dr. Tonic Tangkau dan rekan, serta didampingi oleh Tim Bidkum Polda Jatim," jelasnya.

 

Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya