Sidang Perkara ITE, Terdakwa Made Santi dapat Dukungan dari Nengah Suciati

Jumat, 14 Oktober 2022 14:15 WITA

Card image

Sidang lanjutan perkara ITE dengan pelapor Gede Gunanta dan terdakwa Ida Made Santi Adnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (13/10/2022).(Foto: Ist)

Males Baca?

Dikonfirmasi usai sidang, pengacara Made Santi, Yan Mangandar Putra menjelaskan bahwa Nengah Suciati sangat jelas memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. 

Bahwa terdakwa Ida Made Santi bertindak selaku kuasa yang membela haknya agar bagaimana eksekusi atas putusan pengadilan terlaksana, termasuk mencari calon pembeli melalui proses lelang atas hotel tersebut melalui media sosial. 

"Pengelolaan secara terus menerus oleh Gede Gunanta terhadap objek perkara jelas sangat merugikan Nengah Suciati selaku pemilik hak sebagian atas hotel, dimana Gede Gunanta tidak pernah memberikan bagi hasil kepadanya," beber Yan Mangandar.

Menurut Yan, semestinya karena hotel milik berdua dan masih status disita Pengadilan, maka Gede Gunanta sepatutnya tidak dulu mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga sebelum eksekusi lelang berhasil. Jika pun mengadakan kesepakatan dengan pihak lain terkait hotel, seharusnya juga atas izin dari Nengah Suciati.

"Sekali lagi, tujuan terdakwa memposting adalah semata membela hak Nengah Suciati selaku kliennya untuk mencari calon pembeli agar putusan pengadilan yang telah inkrah sejak lama 2018 bisa dilaksanakan," tegasnya. (by)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya