Sidang Perkara ITE, Terdakwa Made Santi dapat Dukungan dari Nengah Suciati

Jumat, 14 Oktober 2022 14:15 WITA

Card image

Sidang lanjutan perkara ITE dengan pelapor Gede Gunanta dan terdakwa Ida Made Santi Adnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (13/10/2022).(Foto: Ist)

Males Baca?

“Justru bagi saya, tindakan terdakwa memposting itu membantu saya untuk segera mendapatkan apa yang menjadi hak saya," bebernya.

Pada saat JPU kembali menanyakan apakah saksi mengetahui bahwa harta yang ingin dijual seperti dalam postingan tersebut adalah harta yang masih dalam pertanggungan pihak ketiga (bank), saksi mengaku tahu.

“Ya, saya mengetahuinya,” jawabnya seraya menambahkan hingga kini saksi masih tinggal di rumah yang berada satu komplek dengan Hotel Bidari. Begitu juga dengan segala aktivitas sehari-hari di hotel ia mengetahuinya.

Saksi juga mengaku dirinya sudah mendapatkan masukan dari KPKNL agar harta bersama itu, termasuk Hotel Bidari pelelangannya diposting juga di media sosial. Sehingga apa yang dilakukan kuasa hukumnya yang kini menjadi terdakwa adalah hal yang lumrah dan itu membantunya.

“Intinya surat kuasa kepada terdakwa sampai hari ini masih berlaku. Saya tidak pernah cabut kuasa saya. Kemudian hal-hal yang masuk dalam postingan sudah sesuai dengan substansi surat kuasa yang sifatnya komanditer dan surat kuasa ini sifatnya kontraktual,” jawabnya tegas.

Namun ketika ditanya apakah Hotel Bidari tersebut milik saksi, ia menjawab tidak.

“Tidak. Karena hotel ini berdasarkan keputusan inkrah Pengadilan menjadi hak bersama dengan pelapor selaku mantan suami saya,” katanya menjawab pertanyaan JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada 27 Oktober 2022 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi ahli.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya