Sidang Perkara ITE, Terdakwa Made Santi dapat Dukungan dari Nengah Suciati

Jumat, 14 Oktober 2022 14:15 WITA

Card image

Sidang lanjutan perkara ITE dengan pelapor Gede Gunanta dan terdakwa Ida Made Santi Adnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (13/10/2022).(Foto: Ist)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, MATARAM - Sidang lanjutan perkara ITE dengan pelapor Gede Gunanta dan terdakwa Ida Made Santi Adnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Sidang menghadirkan saksi Ni Nengah Suciati. Di mana saksi yang diajukan Jaksa ini, sangat mendukung apa yang telah dilakukan Made Santi, namun di pihak lain membuatnya menjadi terlapor.

Dalam persidangan yang diketuai hakim Muslih Harsono, ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Sayekti, I Nyoman Sandi Yasa dan Iwan Hendarso memberikan beberapa pertanyaan kepada Nengah Suciati.

Di antaranya terkait postingan Made Santi di media sosial (Facebook) yang menyatakan bahwa Hotel Bidari akan dijual, yang akhirnya menyebabkan Made Santi menjadi terdakwa. 

Made Santi sendiri adalah pengacara dari Nengah Suciati dalam kasus kepemilikan Hotel Bidari melawan suaminya, Gede Gunanta, yang adalah pelapor dari kasus yang disidangkan ini.

“Saya tidak tahu bahwa pengacara saya memposting di medsos terkait Hotel Bidari yang mau dijual. Saya baru tahu setelah pengacara saya (terdakwa) dilaporkan oleh Pelapor. Jadi sebelum dilaporkan saya tidak tahu," ucap saksi dalam sidang, Kamis (13/10/2022).

Meski demikian, saksi merasa apa yang dilakukan Made Santi tidak masalah baginya. Hal ini karena dia sudah memberikan kuasa kepada terdakwa untuk melakukan apa yang dianggap bisa membantunya menyelesaikan persoalan Hotel Bidari.

{bbseparator}

“Justru bagi saya, tindakan terdakwa memposting itu membantu saya untuk segera mendapatkan apa yang menjadi hak saya," bebernya.

Pada saat JPU kembali menanyakan apakah saksi mengetahui bahwa harta yang ingin dijual seperti dalam postingan tersebut adalah harta yang masih dalam pertanggungan pihak ketiga (bank), saksi mengaku tahu.

“Ya, saya mengetahuinya,” jawabnya seraya menambahkan hingga kini saksi masih tinggal di rumah yang berada satu komplek dengan Hotel Bidari. Begitu juga dengan segala aktivitas sehari-hari di hotel ia mengetahuinya.

Saksi juga mengaku dirinya sudah mendapatkan masukan dari KPKNL agar harta bersama itu, termasuk Hotel Bidari pelelangannya diposting juga di media sosial. Sehingga apa yang dilakukan kuasa hukumnya yang kini menjadi terdakwa adalah hal yang lumrah dan itu membantunya.

“Intinya surat kuasa kepada terdakwa sampai hari ini masih berlaku. Saya tidak pernah cabut kuasa saya. Kemudian hal-hal yang masuk dalam postingan sudah sesuai dengan substansi surat kuasa yang sifatnya komanditer dan surat kuasa ini sifatnya kontraktual,” jawabnya tegas.

Namun ketika ditanya apakah Hotel Bidari tersebut milik saksi, ia menjawab tidak.

“Tidak. Karena hotel ini berdasarkan keputusan inkrah Pengadilan menjadi hak bersama dengan pelapor selaku mantan suami saya,” katanya menjawab pertanyaan JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada 27 Oktober 2022 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi ahli.

{bbseparator}

Dikonfirmasi usai sidang, pengacara Made Santi, Yan Mangandar Putra menjelaskan bahwa Nengah Suciati sangat jelas memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. 

Bahwa terdakwa Ida Made Santi bertindak selaku kuasa yang membela haknya agar bagaimana eksekusi atas putusan pengadilan terlaksana, termasuk mencari calon pembeli melalui proses lelang atas hotel tersebut melalui media sosial. 

"Pengelolaan secara terus menerus oleh Gede Gunanta terhadap objek perkara jelas sangat merugikan Nengah Suciati selaku pemilik hak sebagian atas hotel, dimana Gede Gunanta tidak pernah memberikan bagi hasil kepadanya," beber Yan Mangandar.

Menurut Yan, semestinya karena hotel milik berdua dan masih status disita Pengadilan, maka Gede Gunanta sepatutnya tidak dulu mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga sebelum eksekusi lelang berhasil. Jika pun mengadakan kesepakatan dengan pihak lain terkait hotel, seharusnya juga atas izin dari Nengah Suciati.

"Sekali lagi, tujuan terdakwa memposting adalah semata membela hak Nengah Suciati selaku kliennya untuk mencari calon pembeli agar putusan pengadilan yang telah inkrah sejak lama 2018 bisa dilaksanakan," tegasnya. (by)


Komentar

Berita Lainnya