Terdakwa Kredit Fiktif Bank BUMN di Kota Denpasar Dilimpahkan ke Pengadilan

Jumat, 14 Oktober 2022 07:59 WITA

Card image

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha, (Foto: Dok Kejari)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di salah satu Bank BUMN di Kota Denpasar dengan terdakwa ORAL ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Namun demikian, satu terdakwa lain berinisial NKM yang juga terseret dalam perkara ini tidak ikut dilimpahkan.

"Untuk terdakwa NKM masih dalam pemberkasan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha, Kamis (13/10/2022).

Eka lalu menerangkan, modus yang dilakukan terdakwa ORAL yakni sekitar tahun 2017-2020 mengajukan permohonan 26 kredit usaha rakyat (KUR) yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

Dari perbuatan ORAL yang untuk menguntungkan dirinya sendiri mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp697 juta lebih.

"Saat ini JPU Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Denpasar masih menunggu penetapan hari sidang dari hakim Pengadilan Tipikor Denpasar," tuturnya.

Sebelumnya, ORAL dan NKM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di salah satu Bank BUMN di Kota Denpasar tahun 2017-2020. Keduanya merupakan pihak swasta/ pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Di antaranya permohonan kredit tidak dilakukan oleh colon debitur melainkan oleh para tersangka; mempergunakan SKU fiktif/ tidak sebenarnya;

Kemudian memanipulasi tempat usaha pada saat OTS; debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka dan KUR yang sudah cair sebagian/ seluruhnya dipergunakan oleh pihak ketiga. (ag)


Komentar

Berita Lainnya