Sinergi Kemitraan, Kejari Denpasar Tandatangani MoU dengan RSUD Wangaya

Rabu, 27 Juli 2022 17:00 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan penandatanganan naskah kesepakatan bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Denpasar.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan penandatanganan naskah kesepakatan bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Denpasar.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kasi Intelijen I Putu Eka Suyantha mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan sinergi dalam menjalin hubungan kemitraan yang baik. 

"Kegiatan ini bertujuan agar visi dan misi dari RSUD Wangaya dapat terwujud yaitu untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu, terjangkau dan diberikan oleh tenaga yang profesional kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kota Denpasar," tuturnya, Rabu (27/7/2022).

Di hari yang sama lanjutnya, Kejaksaan Negeri Denpasar juga melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Bank BJB Cabang Denpasar.

Eka lantas menerangkan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Hal ini sebagai wujud dari peranan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara, di mana diperlukannya kerja sama dengan instansi/lembaga negara atau pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD. 
 
Ditambahkan, berdasarkan pengarahan Jaksa Agung Republik Indonesia pada Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Denpasar diminta untuk dapat bekerja secara Cerdas, Profesional, dan Berintegritas.

"Maka disinilah kami hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara melakukan tindakan-tindakan preventif agar Perusahaan Umum Daerah Kota Denpasar berjalan sesuai dengan "rules" dan on the right track," bebernya.

Kejaksaan Negeri Denpasar juga berharap dengan adanya pemberian pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistance), dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum kedepannya.

"Sehingga seluruh kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan yakni tepat waktu, dengan kualitas yang baik dan sesuai dengan tujuan pelaksanannya," ujarnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya