Tak Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus ITE di Mataram Divonis Bebas

Jumat, 27 Januari 2023 09:03 WITA

Card image

Sidang putusan hakim kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA) di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (26/01/2023) (Foto: Bayu/SEPUTAR NTB)

Males Baca?

 

MATARAM - Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis bebas terdakwa dalam kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Ida Made Santi Adnya alias IMS.

Atas putusan tersebut, dirinya menyatakan bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikam dukungan.

"Saya bersyukur kepada Tuhan karena memberikan yang terbaik, yaitu vonis bebas dari majelis hakim. Terima kasih juga untuk rekan-rekan pengacara dari KAI dan NTB Bersatu yang terus membela saya dalam kasus ini selama 4 bulan terakhir," ucapnya, Kamis (26/1/2023).

Ia juga mengatakan berterima kasih atas support dan doa dari Parisada baik di pusat hingga daerah, lembaga-lembaga Hindu, ormas-ormas serta umat Hindu dan keluarganya.

Di tempat yang sama Kuasa Hukum IMS, Abdul Hadi Muchlis mengatakan, apa yang telah dilakukan semata-mata untuk membela kliennya untuk mendapatkan hak-haknya karena itu menjadi kewajiban seorang pengacara memperjuangkan hak kliennya.

“Apa yang dilakukan oleh klien kami tidak melanggar hukum, apa yang dilakukan klien kami adalah kebenaran, apa yang dilakukan klien kami untuk membela kliennya mendapat hak-haknya,” tuturnya.

Menurut Muchlis, vonis bebas tersebut menjadi perbaikan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih hati-hati menggunakan ahli dalam kasus ITE.

“Penegakan hukum khususnya pelanggaran ITE ini perlu menggunakan ahli-ahli yang di-SK-kan Kemenkominfo. Ada sebanyak 21 ahli yang memiliki SK Kemenkominfo yang dapat digunakan keahliannya oleh APH,” bebernya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Muslih Harsono memberikan vonis bebas terhadap terdakwa serta memulihkan hak terdakwa. IMS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

{bbseparator}

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa," kata Muslih Harsono dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram.

Hakim dalam putusan turut meminta agar jaksa penuntut umum memulihkan nama baik terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa, baik dalam harkat dan martabat sebagai warga negara yang baik.

Dalam uraian putusan, hakim tidak menemukan fakta-fakta yang menyatakan terdakwa Made Santi menyebarkan berita bohong dan menyesatkan pada unggahan pelelangan objek hotel dan dari hak tersebut tidak ada pihak yang dirugikan.

Kasus yang menjerat IMS bermula dari unggahan Facebook pada 20 Februari 2022 saat menjadi pengacara mantan istri pemilik Hotel Bidari di Mataram. Dia mengunggah status melelang hotel tersebut di Facebook.

“Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya,” tulis Ida Made Santi disertai foto Hotel Bidari.

Kemudian, posting berikutnya, “barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari, hubungi saya atau segera mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram di jl. Pendidikan No. 24 Mataram.”

Atas dasar itu, pemilik Hotel Bidari melaporkan IMS ke Polda NTB. Setelah melalui pemeriksaan cukup alot, Polda menjerat IMS dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Reporter: Bayu
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya