Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik Papua Barat Ditahan

Rabu, 13 September 2023 20:40 WITA

Card image

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, saat wawancara dengan wartawan, Rabu (13/9/2023). (Foto: Dok.Penkum)

Males Baca?

MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penahanan terhadap tersangka YMF, mantan Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat periode 2018-2021. 

Penahanan yang dilakukan per Rabu (13/9/2023) pukul 15.30 WIT ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana hibah untuk pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat pada tahun 2021.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik telah mencoba melakukan penahanan terhadap YMF pada Selasa (5/9/2023)  lalu. “Namun, saat pemeriksaan, Tersangka YMF mengalami sakit dan harus menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Rabu (13/9/2023) sore.

Setelah delapan hari dirawat, YMF dinyatakan sehat oleh dokter RSAL Manokwari. Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, YMF kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari selama 12  hari, terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan 24 September 2023.

Kasus ini mencakup dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 3 miliar yang telah diungkap melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan oleh BPK RI.

YMF disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara secara subsider dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya