Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Ditetapkan Tersangka, Langsung Dicegah ke Luar Negeri

Selasa, 12 September 2023 17:43 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat Wawancara dengan Awak Media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengakui bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara Eko Darmanto dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan terkait proses penyidikan Eko Darmanto.

"Benar, KPK saat ini sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam meningkatkan status hukum Eko Darmanto. KPK akan segera mengumumkan secara resmi status hukum Eko Darmanto ke publik setelah adanya proses penahanan.

"Atas dasar kecukupan alat bukti dan nantinya ketika dilakukan penahanan, maka KPK baru akan menyampaikan pada publik siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya secara utuh dan pasal-pasal yang disangkakan," kata Ali.

Sejalan dengan itu, KPK juga telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga orang lainnya yang juga dicegah ke luar negeri yakni, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti Darmanto.

Kemudian, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini. Berdasarkan informasi yang diterima, Ari Muniriyanti Darmanto dan Rika Yunartika merupakan istri dari Eko Darmanto.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap 4 orang pihak terkait," ungkap Ali.

"Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu 6 bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan.  4 pihak yang dimaksud yaitu 1 ASN Bea Cukai dan 3 pihak Swasta," sambungnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya