Tersangka Perkara Perpajakan Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Senin, 17 Oktober 2022 19:02 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima penyerahan tersangka IKW dan barang bukti perkara perpajakan dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak, Senin (17/10/2022) Foto: Dok. Kasi Intel

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara perpajakan dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak.

Penyerahan tersangka IKW dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti/Penuntut Umum, sehingga dilakukan penyerahan," kata Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Senin (17/10/2022).

Dijelaskan, modus tersangka IKW yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp832.915.000,-.

Atas perbuatannya, IKW dipersangkakan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009. 

Eka mengatakan, tersangka IKW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di LP Kerobokan.

"Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar," tuturnya.(ag)


Komentar

Berita Lainnya