Simpan Senpi Rakitan, Warga Moskona Barat Ditangkap Polisi

Senin, 17 Oktober 2022 13:54 WITA

Card image

Kapolres Teluk Bintuni ( kedua dari kiri ) menunjukkan barang bukti milik SO ( 46 tahun ) berupa satu pucuk pistol rakitan jenis revolver dan 8 butir amunisi kaliber 3.8 saat melakukan press release di ruang Dhira Brhata Polres Teluk Bintuni, Senin (17/10/2022). Foto: Dok. MCWNEWS.

Males Baca?


MCWNEWS.COM, BINTUNI - Polres Teluk Bintuni mengungkap kasus menguasai senjata api (senpi) tanpa izin. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SO (46).

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar saat rilis menerangkan, senjata api yang disita adalah rakitan jenis pistol revolver.

"Selain senpi, juga disita amunisi kaliber 3.8 berjumlah 8 butir," jelasnya dengan didampingi Kabag Ops AKP Vhalio Agave, Kasat Reskrim Iptu Tomi Marbun dan Kasi Humas Iptu Jimmy Sidete di Ruang Dhira Brhata Polres Teluk Bintuni, Senin (17/10/2022).

Dikatakan, SO sempat menyuruh anak perempuannya untuk menyembunyikan senjata api rakitan dan amunisinya.

Namun aksinya tercium aparat dan dia ditangkap tim gabungan Polres Teluk Bintuni dan Kompi 3 Brimob Bintuni saat kegiatan bakti sosial di Kampung Macok, Distrik Moskona Barat, Sabtu (15/10/2022).

Saat diperiksa, pelaku mengaku mendapatkan senjata api rakitan dan amunisi dari ayahnya yang sudah meninggal dunia. Senpi tersebut merupakan warisan turun temurun.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya