Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Yosua

Senin, 17 Oktober 2022 18:11 WITA

Card image

Tersangka Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/10/2022), Foto: Dok. Puspenkum)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, Ferdy Sambo didakwa dengan dakwaan kesatu Primair Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dan dakwaan kedua terdakwa didakwa, pertama Primair Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP    
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya, Senin (17/10/2022).

Dalam dakwaan dijelaskan, Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam perkara terpisah) telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (korban Nofriansyah Yosua Hutabarat).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya