Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Yosua

Senin, 17 Oktober 2022 18:11 WITA

Card image

Tersangka Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/10/2022), Foto: Dok. Puspenkum)

Males Baca?

Hal itu dilakukan di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, Pancoran I, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 15.28 WIB sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan luar jenazah korban, Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 09.30 WIB di ruang pulasarah jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muara Jambi, kematian korban adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian.

Setelah itu, terdakwa Ferdy Sambo bersama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Irfan Widyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah).

Yaitu sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Hal itu dilakukan di pos security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, RT 05 RW 01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis (14/7/2022) sekitar pukul sekira pukul 21.00 WIB.

Perbuatan para terdakwa yang mengambil dan mengganti DVR CCTV “milik orang lain atau publik” di Pos Security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Drs. Seno Soekarto, selaku Ketua RT.

Selain mengambil dan mengganti DVR CCTV milik saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, para terdakwa juga merusak dan menghancurkan salinan rekaman CCTV pada Laptop merek Microsoft Surface.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya