Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Yosua

Senin, 17 Oktober 2022 18:11 WITA

Card image

Tersangka Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/10/2022), Foto: Dok. Puspenkum)

Males Baca?

Sehingga mengakibatkan berubahnya, berkurangnya, ditransmisikannya, rusaknya, hilangnya, dipindahkannya, disembunyikannya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, sebagaimana yang diinginkan terdakwa Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo melanjutkan siasatnya dengan menemui Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf di ruangan pemeriksaan Biro Provost.

Di lantai 3 ruangan, Sambo meminta kepada ketiga orang tersebut untuk menyamakan pikiran sebagaimana skenario cerita yang telah direkayasa.

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo memanggil secara bersamaan saksi Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Harun. Terdakwa lalu menyampaikan dan mempengaruhi dengan kata-kata mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP," ungkap Sumedana.

Saat itu Sambo juga mengatakan agar untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja dan untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja.

Ditambahkan, tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Ferdy Sambo telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

"Atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa dan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum," kata Sumedana. (aw)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya