Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Yosua

Senin, 17 Oktober 2022 18:11 WITA

Card image

Tersangka Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/10/2022), Foto: Dok. Puspenkum)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, Ferdy Sambo didakwa dengan dakwaan kesatu Primair Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dan dakwaan kedua terdakwa didakwa, pertama Primair Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP    
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya, Senin (17/10/2022).

Dalam dakwaan dijelaskan, Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam perkara terpisah) telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (korban Nofriansyah Yosua Hutabarat).

{bbseparator}

Hal itu dilakukan di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, Pancoran I, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 15.28 WIB sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan luar jenazah korban, Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 09.30 WIB di ruang pulasarah jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muara Jambi, kematian korban adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian.

Setelah itu, terdakwa Ferdy Sambo bersama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Irfan Widyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah).

Yaitu sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Hal itu dilakukan di pos security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, RT 05 RW 01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis (14/7/2022) sekitar pukul sekira pukul 21.00 WIB.

Perbuatan para terdakwa yang mengambil dan mengganti DVR CCTV “milik orang lain atau publik” di Pos Security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Drs. Seno Soekarto, selaku Ketua RT.

Selain mengambil dan mengganti DVR CCTV milik saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, para terdakwa juga merusak dan menghancurkan salinan rekaman CCTV pada Laptop merek Microsoft Surface.

{bbseparator}

Sehingga mengakibatkan berubahnya, berkurangnya, ditransmisikannya, rusaknya, hilangnya, dipindahkannya, disembunyikannya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, sebagaimana yang diinginkan terdakwa Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo melanjutkan siasatnya dengan menemui Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf di ruangan pemeriksaan Biro Provost.

Di lantai 3 ruangan, Sambo meminta kepada ketiga orang tersebut untuk menyamakan pikiran sebagaimana skenario cerita yang telah direkayasa.

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo memanggil secara bersamaan saksi Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Harun. Terdakwa lalu menyampaikan dan mempengaruhi dengan kata-kata mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP," ungkap Sumedana.

Saat itu Sambo juga mengatakan agar untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja dan untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja.

Ditambahkan, tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Ferdy Sambo telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

"Atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa dan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum," kata Sumedana. (aw)


Komentar

Berita Lainnya